Tuesday, September 27, 2011

MENGENAL TENDER

Tender atau pelelangan umum sudah tidak asing lagi, namun sejak Pemerintah mengeluarkan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa, maka aturan main tentang tender semakin diperketat. 

Acuan dasar yang dapat kita lakukan dalam mengikuti tender yaitu :
  1. Membaca RKS (Rencana Kerja & Syarat) Tender atau KAK (Kerangka Acuan Kerja) Tender dengan cermat dan teliti. Mungkin terdengar kuno dan teori saja namun modal dasar kita dalam menghadapi  tender adalah MEMBACA. Cara membaca RKS/KAK untuk tender yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah seperti DPRD membutuhkan ekstra ketelitian, sebab dokumen yang diminta seringkali diminta berulang-ulang. Namun jangan khawatir, berdasarkan pengalaman penulis ada beberapa tips yang dapat dijadikan dasar untuk membaca cepat RKS /KAK dari tender DPRD.
  2. Membuat list / daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada saat rapat penjelasan (Aanwijzing).Dalam hal ini yang penting ditanyakan adalah seputar pembuatan Jaminan Penawaran, yang biasanya meminta Bank Garansi (BG) dari bank pemerintah atau Bid Bond dari perusahaan asuransi. Nah, perhatian utama dalam pembuatan BG dan BidBond ini adalah pada saat permintaan pembuatannya baik ke bank maupun perusahaan asuransi harus disertai RKS/KAK/undangan tender beserta data-data  

TIPS membaca cepat RKS/KAK Tender : 
Lihat Daftar isi dan segera tandai halaman dokumen penawaran, jaminan penawaran, pemasukan dokumen penawaran, LDK (Lembar Data Kualifikasi) dan LDP (Lembar Data Pengadaan)
  1. Dokumen penawaran : biasanya terdiri dari 2 bagian yaitu administrasi dan teknis. Namun ada juga yang dokumen teknisnya dibuat di bagian belakang RKS didekat format lampiran.
  2. Jaminan Penawaran : biasanya poin utamanya justru ada di dalam LDP, wajib diperhatikan jangka waktu, ditujukan kepada siapa, nominal dan biasanya ada format khusus dari RKS nya. Jika membuat jaminan penawaran biasakan di Bank Umum atau perusahaan asuransi milik Pemerintah. Kemudian apabila memakai jaminan penawaran dengan Bidbond, carilah perusahaan asuransi yang termasuk kriteria penerbit surety bond untuk kontraktor dan non-kontraktor. Data ini bisa didapat dari website BAPPEPAM-LK (cari tentang perasuransian).
  3. Pemasukan dokumen : dalam halaman ini tercantum tata cara penyampulan dan penyampaian dokumen penawaran. Hal ini menjadi acuan kita dalam membuat breakdown daftar isi.
  4. LDK (Lembar Data Kualifikasi) : adalah tata cara pengisian formulir kualifikasi beserta lampiran yang diperlukan.
  5. LDP (Lembar Data Pengadaan) : adalah informasi detail mengenai tender yang diadakan, informasi ini berkaitan erat dengan isi dari jaminan penawaran.
    Tips ini berlaku untuk membaca RKS bagi tender yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah seperti Pemda dan DPRD, karena berdasarkan polanya dari pengalaman penulis selama ini tidak banyak perubahan.
    Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang pengadaan barang & jasa.
    (int/27092011/tdr)

    No comments:

    Post a Comment